ASUHAN KEBIDANAN PADA NY “M” CALON AKSEPTOR KB DEPO PROGESTIN DENGAN PENDAMPINGAN SUAMI DI TPMB HJ. HAMSINAH KAB. GOWA TANGGAL 04 MARET 2023

Safitri, Nur Alfa Safitri (2023) ASUHAN KEBIDANAN PADA NY “M” CALON AKSEPTOR KB DEPO PROGESTIN DENGAN PENDAMPINGAN SUAMI DI TPMB HJ. HAMSINAH KAB. GOWA TANGGAL 04 MARET 2023. Diploma thesis, i Politeknik Kesehatan Kemenkes.

[img] Text
NUR ALFA SAFITRI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Peraturan Menteri Kesehatan Repupblik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan Dan Masa Sesudah Persalinan Pelayanan Kontrasepsi dan Pelayanan Kesehatan Seksual, dalam pelayanan kontrasepsi menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkah martabat sesuai dengan norma agama. Hak reproduksi perorangan sebagei bagian dari pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui secera internasional dapat diartikan bahwa setiap orang baik laki-laki maupun perempuan, tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, mempunyai hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab kepada diri, keluarga dan masyrakat mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta menentukan waktu kelahiran anak dan di mana akan melahirkan. Data dari World Health Organization (WHO) menyebutkan lebih dari 100 juta wanita di dunia menggunakan metode kontrasepsi, dari data yang didapatkan 75% yang memakai alat kontrasepsi hormonal dan 25% menggunakan kontrasepsi non hormonal dalam mencegah kehamilan (Romiyati, 2020). Cakupan peserta Keluarga Berencana (KB) aktif di Indonesia tahun 2020 sebesar 67,6%, dimana persentase ini meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya 2019 sebesar 63,31%. Provinsi Sulawesi Selatan menduduki urutan Ke-17 dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia sebanyak 61,5% peserta KB aktif tahun 2020 (Kemenkes RI, 2020). Berdasarkan data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang pola pemilihan kontrasepsi presentasi KB aktif di Indonesia sebanyak 67,6%, meliputi Metode Kontrasepsi Pria (MOP) sebanyak 0,69%, Metode operasi wanita (MOW) sebanyak 2,6%, Kondom sebanyak 1,1%, Implan sebanyak 8,5%, IUD/AKDR sebanyak 8,5%, pil sebanyak 19,4%, Suntik sebanyak 72,9%, Persentase peserta KB aktif diSulawesi Selatan sebanyak 73,61%. Jenis kontrasepsi yang digunakan adalah metode suntik 53,47%, Pil 25,16%. MOP 0,17%, MOP sebanyak 1,87%, kondom 2,33%. (Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, 2021). Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama atas informasi dan kesempatan yang sama untuk menanggapi kebutuhan kesehatan reproduksi. Peningkatan kesehatan reproduksi bukan hanya masalah seorang saja, tetapi juga menjadi perhatian keluarga. Salah satu kendala dalam masyarakat yang cenderung menjadikan perempuansebagei sasaran reproduktif, Hal ini terjadi dikarena keluarga tidak memiliki pengetahuan tentang informasi pelayanan Keluarga Berencana (Fatiyani& Alyensi, 2019). Peran suami dalam dalam keluarga berencana diantaranya adalah membantu memilih metode kontrasepsi, menjadi akseptor KB, memberikan dukungan, serta persetujuan kepada istrinya dalam pemasangan alat kontrasepsi yang telah disetujui bersama (Lette 2018). Berdasarkan uraian diatas, terlihat bahwa metode Suntik merupakan metode dengan jumlah peminatan terbanyak dari metode lainya serta memiliki keefektifan yang tinggi, tidak menganggu hubungan seksual dan aman bagi ibu yang menyusui.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: R Medicine > RY Midwifery
Divisions: Poltekkes Kemenkes Makassar > Jurusan Kebidanan
Depositing User: Mahyuni Mahyuni Yunus
Date Deposited: 28 Apr 2026 05:43
Last Modified: 28 Apr 2026 05:43
URI: http://repositorynew.poltekkes-mks.ac.id/id/eprint/1741

Actions (login required)

View Item View Item